Mojokerto, Bongkar86.com – Narik uang parkir dengan cara memaksa para sopir truk saat bongkar muat dipasar Tanjung Kota, Kabupaten Mojokerto, MN (54) warga Desa Penompo, Kecamatan Jetis Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polresta setempat. Senin 14/6/2021
MN menarik uang bongkar muat di pasar Tanjung dangan nilai tarif mahal dan dilakukan pada malam hari.
Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Iwan Sebastian S.I.K mengatakan bahwa aksi premanisme yang di lakukan oleh MN juru parkir pasar tanjung terhadap sopir, dan ini sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden dan mandat Bapak Kapolri dan di lanjutkan Bapak Kapolda terkait penanganan Premanisme
“Pengungkapan terhadap kasus tersebut sejak adanya laporan dari masyarakat bila terjadinya aksi pemalakan di pasar Tanjung kota Mojokerto yang di lakukan oleh MN terhadap para Sopir truk yang melakukan bongkar muat di area pasar Tanjung kota Mojokerto.
Menurut Waka, Rata-rata tiap sopir truk di mintai antara Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu sekali bongkar.
“Bahkan, kata Waka bila tidak di beri pelaku langsung mengancam sopir truk tersebut.
Lanjut Waka, MN melakukan aksinya
sejak 3 bulan terakhir ini, dengan modus kalo siang hari bekerja sebagai tukang parkir di depan pasar Tanjung dan kalau malam mulai melakukan pemalakan terhadap para sopir truk.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah uang sebesar Rp.788.000.dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.(apo)
Komentar