Surabaya, Bongkar86.com – Rumah penjual narkotika jenis Sabu – sabu warga Gunungsari Surabaya, Jawa Timur, di gerebek Satreskoba Polres Tanjung Perak. Minggu 22/05/2022
Diketahui tersangka berinisial, DWA (21) asal Jalan Gunungsari Surabaya.
AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak mengatakan bahwa penggerebekan rumah tersangka tersebut adanya dari masyarakat bahwa dirumah DWA sering dilakukan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga oleh petugas Satreskoba langsung ditindak lanjuti.
“Ternyata benar, dirumah tersebut ditemukan barang haram jenis sabu serta sepuluh hemat sabu siap jual.
Bahkan, kata AKP Hendro, sabu disembunyikan dalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya
Menurut AKP Hendro barang bukti sabu yang diamankan dengan berat 0,25 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,37gram, 0,40 gram, 1,27 gram, 1,38 gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000 dan HP.
Lanjut AKP Hendro, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat berpengaruh dalam pemberantasan narkotika di Kota Surabaya.
“Barang bukti yang ditemukan diakui milik pelaku dan kasus ini masih dalam pengembangan,” imbuh Kasat.
Selanjutnya pelaku DWA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/red)
Komentar