Polsek Giligenting Polres Sumenep Pasang Spanduk Himbauan Larangan Menambang Pasir Secara Ilegal

Infrastruktur735 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polsek Giligenting, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan menambang pasir dilokasi tambang ilegal di wilayah Kecamatan Giligenting. Jumat 08/03/2024

Kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan menambang pasir ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Giligenting IPTU Mawardi bersama anggotanya bersama warga dan Koramil Giligenting.

Sebelum melakukan pemasangan spanduk, Polsek Giligenting koordinasi dengan Kades,Tomas dan Kadus di dusun yang di maksud dan Pemasangan banner larangan penambangan pasir, pihak Polsek Giligenting sudah berulang kali melakukan mediasi dan larangan penambangan terhadap penambang dan pemilik tanah.

“Kami bersama Stakeholder terkait melaksanakan himbauan dan arahan kepada para penambang pasir ilegal dilokasi bibir pantai dan pemilik tanah, ” Kata Kapolsek Giligenting IPTU Mawardi

IPTU Mawardi menegaskan, apabila tetap melakukan penambangan secara ilegal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Lanjut, Kapolsek IPTU Mawardi bagi pelanggar akan disanksi pasal 158 UU nomor 03 th 2020 tentang perubahan atas UU nomor : 04 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yaitu orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000.

pemasangan banner spanduk himbauan larangan tersebut selesai pada pukul 17.40 wib dalam keadaan aman, lancar kondusif. (Apo)

Komentar