Polresta Mojokerto Gelar Rakord Ops Ketupat Semeru 2021 di Pemkot, ini Hasilnya

Polri12 Dilihat

Mojokerto, Bongkar86.com – Terkait Surat Edaran peniadaan Mudik, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S I.K, M.I.K. Bersama Forkopimda Kota dan Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2021 untuk Wilkum Polresta Mojokerto di Ruang Nusantara Jl. Gajah Mada No.145 Pemkot Mojokerto. Selasa (25/04/21).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Walikota Mojokerto, Bupati Mojokerto, Dandim 0815, Dandenpom V/2 Mojokerto, Kasubgar Mojokerto, Para Kepala OPD baik Kota maupun Kabupaten Mojokerto, para tokoh agama tokoh masyarakat dari MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah, Kepala kantor Kemenag Mojokerto, Camat dan Lurah se Kota Mojokerto, Pengusaha.

Ucapan terimakasih disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP AKBP Deddy Supriadi, S I.K, M.I.K kepada para undangan karena telah hadir dalam rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan kegiatan pelarangan mudik dari kebijakan pemerintah, kebijakan ini berkaca dari peristiwa lonjakan yang diistilahkan tsunami Covid yang ada di India.

Ahli epidemiologi Unesa menyampaikan bahwa “hingga saat ini sejak peristiwa covid-19 varian virus itu ternyata sudah sebanyak 5.775 yang ada di Indonesia dan ini bisa dipertanggungjawabkan oleh ahli epidemiologi tersebut, ketika muncul varian virus baru yang bisa melakukan penularan yang begitu cepat daripada virus sebelumnya, jadi virus awal yang ada di Cina pada saat itu sekarang tidak ada lagi di Indonesia, tapi variannya ternyata sudah sebanyak 5.775, ini sungguh mengagetkan kita bersama,” Urai Kapolresta Mojokerto.

Melalui satuan tugas Covid Pusat berupa addendum nomor 13 surat edaran tahun 2021 yang menjelaskan ada perpanjangan larangan mudik, tidak hanya terpaku pada tanggal 6 hingga tanggal 16 yang beberapa waktu lalu diumumkan.

“Saya meyakini bapak Ibu sekalian bahwa sejak tanggal 22 April yang lalu sudah dilaksanakan kegiatan apel larangan mudik, kami akan melakukan penyekatan, sejak tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei sudah kita lakukan himbauan secara masif, baik dari tokoh agama, kita minta beberapa statementnya terhadap larangan mudik tersebut, sudah kita viralkan maupun dari para Pejabat Pemerintah yang ada di Kota Mojokerto maupun Kabupaten Mojokerto,” Sebut AKBP Deddy Supriadi

Penyekatan itu dilakukan di perbatasan berupa, pemeriksaan surat kesehatan. Jadi setiap pengendara ataupun orang yang mencoba melintas harus dilengkapi surat kesehatan dan akan dilakukan rapid test di lokasi, apabila orang tersebut positif akan di karantina, apabila tidak ada kelengkapan surat akan dilakukan putar balik. Tambahnya

Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, S.H mengatakan rapat koordinasi terkait dengan sosialisasi atau akan adanya kegiatan terkait dengan penyekatan ataupun larangan mudik yang sudah disampaikan oleh bapak Kapolres, Terkait dengan hal tersebut yang harusnya saat ini kita sudah melakukan penyekatan larangan mudik dari tanggal 22 sampai tanggal 5 Mei, kemudian dilanjutkan larangan mudik tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei , kemudian lanjut lagi penyekatan lagi yaitu tanggal 18-24 Mei 2021.

“Kami TNI Polri tidak mungkin bisa mengerjakan ini sendiri tanpa bantuan dari Ibu sekalian, karena peran bapak Ibu sekalian sangat penting terkait dengan mensosialisasikan di tengah-tengah masyarakat akan adanya larangan-larangan yang harus kita laksanakan,” pinta Dandim 0815 Mojokerto

Surat edaran dari Satgas covid Pusat bertujuan untuk mengantisipasi pergerakan penduduk yang bisa menyebabkan terjadinya peningkatan covid 19, kita ketahui sampai dengan saat ini syukur Alhamdulillah Kabupaten Mojokerto situasi covid sudah hampir bisa kita kendalikan namun disampaikan oleh bapak Kapolres jangan sampai kita lengah.

“Kejadian dibeberapa negara yang sedang viral yaitu negara India dimana sudah disampaikan Pak Kapolres bahwa juga ada negara Turki dan lainnya, tidak mungkin mencontoh hal yang seperti itu dimana di negara India ketika disampaikan oleh perdana Menteri bahwa pemerintah menjadikan masyarakatnya bersukacita, namun hingga sekarang covid 19 di negara India terjadi peningkatan yang sangat signifikan.” sambungnya

“Kemarin saya dengan Kapolres sudah memproses oknum yang mengeluarkan surat bebas covid yang dipalsukan, padahal yang mendapatkan surat ini belum selesai, tapi sudah ada keterangan bahwa yang bersangkutan negatif, kita sudah proses menjalani penyidikan lebih internal siapa saja yang terlibat karena hal itu jangan sampai terjadi,” Kata Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, S.H

“Kita pelajari bersama addendum itu, karena tidak menutup kemungkinan akan ada masyarakat kita yang lolos untuk masuk ke kampung kita dan lain sebagainya, namun jika sudah ada warga yang masuk, kita perlu sosialisasikan wajib lapor bagi masyarakat di desa itu di tingkat Desa, RT dan Satgas covid PPKM yang sudah tersistem.” Saran Dandim 0815

Wakil Walikota Mojokerto H. A. Rizal Zakaria mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengeluarkan addendum atas surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang penyediaan larangan mudik di hari raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriyah dan upaya pengendalian Covid antara lain peniadaan mudik mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei dilarang melakukan perjalanan mudik.

“Karena belajar dari tahun 2020 yang lalu di mana trend kasus covid-19 meningkat tajam setelah libur hari besar keagamaan yang menyebabkan tenaga kesehatan kita kewalahan dalam menangani pasien covid-19 sehingga tempat-tempat yang kita persiapkan baik itu rumah sakit maupun tempat karantina isolasi tidak mencukupi,” Kata Gus Rizal

Surat edaran nomor 443 yang dikeluarkan oleh Satgas Kota Mojokerto pada tanggal 27 April 2001, kepada seluruh warga Kota Mojokerto dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Mojokerto untuk mentaati instruksi Walikota tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 2021 di wilayah kota Mojokerto.

Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fahmawati, MSi menyampaikan dalam Larangan mudik hari raya Idul Fitri, kita berpegang pada tiga aturan menteri dalam negeri terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro.

Untuk larangan ini dikecualikan pada satu daerah aglomerasi dan di Jawa Timur, dengan dibagi beberapa wilayah aglomerasi dimana Kabupaten Kota Mojokerto ini berada dalam 1 aglomerasi atau 1 rayon dengan Gresik Sidoarjo dan Surabaya.

Kasubbag humas Polresta Mojokerto menambahkan, “Dalam kegiatan rakor ini, para undangan juga menyaksikan video terkait kegiatan tiga Pilar dalam menangani penyebaran virus covid dan menciptakan situasi kamtibmas jelang Ramadhan dengan berbagai operasi Kepolisian mulai Operasi Bina Kusuma, Operasi Pekat Semeru dan Operasi Keselamatan Semeru 2021, Sebut IPDA MK. Umam, SE. (apo/Putri)

Komentar