Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Pelaku Warga Sampang Diamankan, BB 201 Gram

Infrastruktur216 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S (35), warga Sampang, berhasil ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat 201 gram,

Pelaku S ditangkap dalam operasi yang digelar di area pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (1/8/2025) siang.

Bahkan, pelaku S diamankan petugas saat berada di sebuah gardu pelabuhan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah. Barang bukti lainnya berupa handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor turut diamankan.

“Total sabu yang disita mencapai berat 199,42 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta gelar perkara untuk penuntasan kasus.(Apo)

Komentar