Polda Jatim Ringkus Tersangka Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Kriminal249 Dilihat

Surabaya, Bongkar86.com – Kanit IV Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jatim berhasil meringkus tersangka prostitusi online anak dibawah umur. Selasa 26/1/2021

Diketahui tersangka berinisial AP, 21 tahun, seorang pelajar yang tinggal di kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Kanit IV Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa pengungkapan prostitusi online anak dibawah umur berawal bulan Januari 2021 dimana tersangkan AP mengenal saudari ND dan SF dan kemudian AP sepakat dengan ND dan SF untuk menawarkan korban dengan cara  BO ( Boking Order ) melalui online media Facebook “ Angga Gepeng”, MI CHAT dengan nama “ Puput” dan Whatsapp dengan nomor 082120173xxx.

Menurutnya dan ketika ada pengguna lalu tersangka AP mengatur pertemuan mereka diparkiran dihotel.

Namut, kata Kanit tersangka sebelumnya sudah pasang tarif dan aturan mainnya.

Lanjutnya, pengguna dan korban ceck-in dihotel yang dibayar terlebih dahulu oleh korban namun setelah di kamar hotel sebelum melakukan hubungan suami istri pengguna membayar tarif terlebih dahulu kepada korban, kemudian setelah selesai tersangka di beri upah uang dari jasanya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut antara lain KTP an. AP, 1 unit HP merek Azus, tipe  Z012DB warna hitam, IMEI 1: 357061070490082, IMEI 2: 357061070490090 simcard XL 087758219xxx, 1 unit HP merek Xiomi model Redmi note 9 warna hitam IMEI 1: 863883050390967 IMEI 2 863883050390975 simcard 1 XL  083848739xxx dan Sim card 2 simpati 082120173947.

Sedangkan tersangka prostitusi secara online ini dapat di jerat dengan pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan dan UU ITE pasal 45 UU N0. 19/2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.(apo/rest)

Komentar