Peringatan: Kapolres Pamekasan, Soal Balon Udara dan Pesta Petasan

Infrastruktur41 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Jajaran Polres Pamekasan kembali mewanti-wanti masyarakat terkait larangan menerbangkan balon udara dan pesta petasan. Selasa, (10/3/2026).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H mengimbau masyarakat setempat untuk tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan, mercon rakitan atau pesta petasan karena hal itu sangat membahayakan.

Balon udara dikhawatirkan mengganggu jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik, hingga memicu kebakaran saat jatuh di permukiman warga. Bahaya semakin tinggi jika balon dipasangi rangkaian mercon yang bisa meledak sewaktu-waktu di udara maupun saat mendarat, terangnya.

Kapolres Pamekasan menambahkan, terkait pesta petasan di wilayah Proppo jangan sampai terulang kembali karena sangat membahayakan warga.

“Saya tidak mau ada korban jiwa lagi, seperti tahun 2025 di wilayah proppo yang mana akibat pesta petasan menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.

AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H, berkomitmen untuk menjaga situasi yang amam dan kondusif selama bulan Ramadan, menjelang lebaran dan pasca lebaran dengan meningkatkan patroli dan pengawasan serta tak akan mentolerir tradisi yang membahayakan keselamatan.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mempertahankan tradisi yang membahayakan keselamatan bersama. Ramadan, kata Kapolres Pamekasan, seharusnya menjadi momentum memperbanyak ibadah, bukan justru diwarnai aksi berisiko seperti balon udara liar dan pesta petasan.

Untuk diketahui, menerbangkan balon udara liar dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(Roby/Ivan)

Komentar