Pandemi Covid-19, Tiga Cafe Di Sumenep Disegel

Hukum231 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Tak berizin, 3 Cafe di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, disegel. Rabu 13/1/2021

Penyigelan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Dinas Perizinan dan BPBD Kabupaten Sumenep, Selasa (12/1/21) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Kasat Pol PP Sumenep Purwanto Edi Prawito mengatakan penutupan atau penyigelan itu dilakukan karena 3 cafe tersebut tidak memiliki izin.

Selain itu, juga dalam rangka giat operasi yustisi dan penertiban usaha yang tidak berizin, sekaligus pencegahan penyebaran virus Covid -19.

Menurut Purwo, 3 cefa yang segel diantaranya Cafe Cuan, Tecafe86 dan Cafe jipex Teen.

Bahkan, kata Purwo sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap cafe dan resto soal pengurusan izin usahanya dan juga tentang menutup sampai jam 19.00 Wib dipandemi Covid-19 ini.

Purwo menegaskan sebelum disegel, kami beriteguran dengan baik-baik tetapi tetap bandel.

Sementara Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial menyampaikan, perizinan sangatlah penting di buat, karena menyangkut kaedah hukum

Robial menegaskan, cafe yang tak berizin sering melanggar perbup 61 dan aturan jam malam di masa pandemi covid-19.

Robial menghimbau kepada masyarakat Sumenep kususnya pemilik cafe dan resto agar melengkapi izin usahanya terlebih dahulu sebelum membuka usaha.(apo)

Komentar