Sumenep, Bongkar86.com – Dua pengedar sabu Warga Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat. Rabu 13/1/2021.
Diketahui kedua tersangka bernama Ibnoe Fajar warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget dan Faizal Basri warga Pamoloan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kabag Humas AKP Widiarti mengatakan kedua pengedar sabu tersebut ditangkap di pinggir jalan di dua TKP. Ibnoe ditangkap di jalan Merpati Desa Pamolokan Kecamatan Kota dan Faizal ditangkap dijalan Saluran Air Desa Pamolokan Kecamatan Kota.
Keduanya ditangkap pada hari Selasa 12 Januari 2021, sekitar pukul 22.55 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Menurut Widi, penangkapan terhadap kedua tersangka karena adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka Ibnoe sering melakukan transaksi sabu diwilayah tersebut. Sehingga anggota Reskoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka Ibnoe tertangkap dengan membawa barang haram berupa sabu dan butir pil jenis Inex berlogo mahkota.
Lanjut Widi, setelah dilakukan pengembangan barang haram yang dibawa oleh Ibnoe akan dijual ke tersangka Faizal.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan Ibnoe yaitu 2,22 gram, 1,63 gram, 0,65 gram, 0,52 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram (berat keseluruhan 6,34 gram), 2 (dua) butir pil jenis Inex berlogo mahkota warna kuning dengan berat kotor 0,72 gram dan 2 (dua) Plastik klip kecil sebagai bungkus sabu juga Uang tunai sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO.
Sedangkan dari tangan Faizal 0,53 gram dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi biru.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 penjara.(Apo)
Komentar