Ngantarkan Sabu 6,72 Gram, Adi Yanto Warga Sokobanah Sampang Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep Di Jalan Raya Pasongsongan

Kriminal384 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Ngantarkan barang haram jenis sabu seberat 6,72 gram, Adi Yanto Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, di Jalan Raya Pasongsongan.

Diketahui tersangka kelahiran 10 Oktober 1977 dan ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu 22 Januari 2022.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Taufik mengatakan bahwa informasi dari masyarakat tersangka Adi Yanto tersebut sering mengantarkan dan melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Namun kali ini, kata AKP Taufik tersangka berhasil ditangkap dijalan raya Pasongsongan, tepatnya di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Menurut AKP Taufik, tersangka merupakan warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Lanjut AKP Taufik, saat dilakukan penangkapan, tersangka mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol : KT-1891-EC dengan membawa sabu seberat 6,72 gram untuk diantarkan ke pembeli di wilayah sumenep.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu sebarat 6,72 gram beserta mobil dan HP.

Tersangka Adi Yanto beserta BB nya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(apo)

Komentar