PROBOLINGGO, Bongkar86.com – Gelapkan mobil rental di wilayah hukum Polres Probolinggo, Jawa Timur, ternyata pelaku seorang pasangan suami istri (Pasutri). Minggu 03/12/2023
Selain mengamankan pasutri, 5 orang pelaku lainnya juga berhasil diamankan oleh Polres Probolinggo.
Bahkan, tidak hanya para pelaku yang diamankan, tetapi 4 barang bukti (BB) unit mobil mewah juga berhasil disita dan diamankan di Polres Probolinggo.
Pengungkapan penggelapan mobil rental tersebut adanya laporan HA (28) warga Kecamatan Kedopok selaku pemilik rental mobil yang melaporkan penggelapan yang dilakukan BSK.
Bahkan dari aksi jahatnya, pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan bahwa dalam pengungkapan penggelapan mobil rental, pihaknya mengamankan 7 pelaku diantaranya BSK, BDH, SN, MH, DE, WS dan SA
“Selain mengamankan 7 pelaku juga mengamankan 4 unit mobil, ” ucap Kadis Humas Iptu Zainullah
Menurut Iptu Zainullah, pengungkapan berawal pada tanggal 02 Oktober 2023, BSK (pelaku) datang ke tempat rental mobil milik HA (korban) untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp. 1.800.000, Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta menyewa 3 mobil lainnya yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia.
“Setelah berhasil menyewa 4 mobil tersebut, lanjut Iptu Zainullah menjelaskan, BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39) dan istrinya SN (23) warga Kecamatan Kraksaan dengan perjanjian keuntungan bunga 10% per bulan.
Iptu Zainullah menambahkan, dari pasangan suami istri ini Polres Probolinggo berhasil melakukan pengembangan dan langsung mengamankan 4 orang tersangka lagi dengan masing masing perannya.
Jadi setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36) warga Kecamatan Pakuniran melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan.
Sedangkan untuk mobil Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan yang kemudian ketiga mobil tersebut dititipkan ke tersangka DE (31) warga Kecamatan Kraksaan.
Bahkan, kata Iptu Zainullah, keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta sampai 35 juta,” ujarnya.
Barang bukti di antaranya 1 unit kendaraan Honda Brio tahun 2015, 1 unit Kendaraan Avanza tahun 2007, 1 unit Kendaraan Yaris 1.5 tahun 2008 dan 1 unit Kendaraan tipe ALL NEW XENIA 1.3 X M/T tahun 2023 serta mengamankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil dan beberapa dokumen lainnya.
“Pasal yang dikenakan untuk para tersangka ini yaitu pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka BSK. Untuk BDH dan SN akan dikenakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.(Hajar/Apo)
Komentar