Sumenep, Bongkar86.com – Soal mobil pemadam kebakaran milik Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, mengangkut puluhan anak usia dini, melanggal Undang-Undang Lalu Lintas pasal nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4. Jumat (05/11/2021)
“Dimana hal tersebut sangat membahanyakan nyawa orang lain, seharusnya mobil Damkar itu digunakan untuk memadamkan api bukan untuk mengangkut orang, apalagi bak terbuka.
Sedangkan mobil pemadam kebakaran atau fire truck adalah bagian dari alat pengendali api. Alat pengendali api atau active fire protection merupakan suatu metode mengendalikan kebakaran yang terjadi di suatu bangunan atau tempat. Alat pengendali api berisi alat yang bisa digunakan untuk mendeteksi adanya kebakaran dan alat untuk memadamkan api.
Sebelumnya Pantauan media Bongkar86, puluhan anak usia dini berseragam biru-biru kombinasi putih didampingi oleh ibu-ibu diangkut mobil pemadam kebakaran Sumenep. Kamis 04/11/2021
Start tersebut dari kantor Damkar menuju ke arah utara kantor Damkar Sumenep.
Puluhan anak usia dini didampingi ibu-ibu dan petugas Damkar duduk diatas mobil Damkar dengan bak terbuka.
Para petugas Damkar tanpa menghiraukan keselamatan mereka.
Bahkan, saat difoto oleh seorang wartawan saat mobil Damkar jalan, salah satu petugas Damkar yang berdiri disebelah samping mobil malah tersenyum dan lambaikan tangan.
Sedangkan mereka membawa anak usia dini berseragam biru-biru naik mobil Damkar belum diketahui tujuannya.
Sampai berita ini dipublis belum ada keterangan resmi baik dari petugas Damkar dan ketua rombongan dari berseragam biru-biru.(apo)
Komentar