Maklumat Kapolri Soal FPI Bukan Untuk Pers dan Media Massa

Polri181 Dilihat

Jakarta, Bongkar86.com – Terkait kebebasan pers, Polri telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers untuk mendukung menjadi institusi yang aktif tentang kebebasan pers. (4/01/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media.

Lanjut, Kadiv Humas Polri dalam Maklumat Kapolri pada poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers, namun Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional Terkait kebebasan pers.

Bahkan, Kadiv Humas Polri telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers, dan Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. selama ini polri menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja pers supaya bekerja dang menghormati sesuai dengan undang-undang, Atas dasar tersebut Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kadiv Humas Porli mengharap agar tidak ada konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas jika diketahui terdapat media yang mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan dan Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE.(Hms/Dina/Dila)

Komentar