KPU Sumenep Resmi Tetapkan Fauzi-Eva Pemenang Pilkada Sumenep 2020

Politik120 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Khalifah (SI-VA) sebagai pemenang Pilkada 2020.

Hal itu hasil rapat pleno terbuka penetapan pemenang Paslon Pilkada Sumenep 2020 yang dimulai pada pukul 19.00 WIB dan bertempat di Pendopo KPUD Sumenep. Jum’at 22/1/2021 malam

Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits,S.Sos beserta Jajaran, Perwakilan KPU provinsi Jawa timur, Pasangan Calon terpilih, Pimpinan Partai pengusung, Bawaslu dan DPRD Sumenep.

Ketua KPU Sumenep, melalui Divisi teknis, DR.Rahbini mengatakan bahwa berdasarkan SK KPU Kabupaten Sumenep dengan Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Fauzi-Eva.

“Dengan SK tersebut, pasangan calon Fauzi-Eva sah sebagai pemenang pada Pilkada Sumenep 9 Desember 2020 lalu.

Menurutnya, penetapan pemenang dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada, dan pada tanggal 20 Januari KPU Kabupaten Sumenep menerima Surat dari MK.

“Surat BRPK kita terima sekitar tanggal 20 Januari 2020, Sesuai aturan kita punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan paslon pemenang Pilkada Sumenep 2020 ini,” terangnya.

Lanjut Rahbini, dalam penetapan pasangan calon pada Pilkada 2020 ini, KPUD Sumenep juga langsung mengajukan usulan pelantikan ke DPRD Sumenep yang selanjutnya akan di ajukan pasangan Fauzi-Eva tersebut ke Gubernur Jawa timur.

“Nanti pak Gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan.(apo)

Komentar