Kejari Sumenep Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes

Hukum312 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, tahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Polres Sumenep melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep meneliti berkas perkara kasus tersebut, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ada 3 tersangka yang dilakukan pelimpahan II oleh Polres Sumenep,” jelas Kasi Pidsus Kejari Sumenep Dony Suryahadi Kusuma, SH, MH. Kamis (13/7/2023) malam.

Ketiganya masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), dan AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK).

“Setelah kami teliti berkas perkara dari 3 tersangka tersebut maka sesuai dengan Undang-Undang kami tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas II B Sumenep,” pungkas Dony.

Menurutnya, alasan subyektif dan obyektif, subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan obyektif sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Dalam kasus tersebut penyidik Polres Sumenep sudah menetapkan 6 tersangka namun saat ini yang dilakukan pelimpahan tahap II masih 3 tersangka. Disinggung terkait hal tersebut, Kasi Pidsus meminta agar mengkalrifikasi terhadap pihak Polres karena merupakan wewenang dari penyidik Polres untuk menjelaskannya.

Sekedar diketahui, Kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA 2014, Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah.(tim/red)

Komentar