Sumenep, Bongkar86.com – Soal kasus penyalahgunaan wewenang oknum anggota BPD dan aperatur Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, sudah dikembalikan ke pihak Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Inspektur Titik Suryati, SH. MH melalui Auditor Madya Inspektorat Sumenep Jufri saat dikonfermasi via telpon pribadinya. Senin 05/4/2021
“Ya mas, soal berkas tersebut sudah kami kembalikan ke pihak Polres Minggu yang lalu, ” terang Jufri
Menurut Jufri, kasus itu dilaporkan oleh saudara Drs. Ec. Anwar, SH selalu Ketua Lembaga Penegak Hukum RI Jawa Timur Kabupaten Sumenep.
Lanjut Jufri, berkasnya sudah ada dimeja penyelidik unit IV Pidkor Satreskrim Polres Sumenep.
“Sebelumnya kasus penyalahgunaan wewenang oknum anggota BPD dan aperatur Desa Gapura Barat dilaporkan ke Polres Sumenep.
Berdasarkan pasal 385 ayat (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang pemerintah daerah pemyelidik telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intem Pemerintah (APIP) Inspektorat Sumenep untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya.
Apabila hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan bersifat administratif, maka prosesnya diserahkan kepada APIP.
Namun bila hasil pemeriksaan ditemukan bukti penyimpangan pidana maka diserahkan lagi ke Polres Sumenep.(apo/nur)
Komentar