Pembunuh Anak Dibawah Umur Di Pamekasan Diancam Hukuman Mati

Hukum163 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Pelaku pembunuh anak dibawah umur warga Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, ternyata warga Sumenep. 08/3/2021

Sebelumnya korban diketahui tewas dengan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya sendiri Dusun Ombul Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Namun, setelah dilakukan penyedikan terhadap saksi-saksi, tim Satreskrim Polres Pamekasan langsung mencari keberadaan tersangka dan akhirnya tersangka ditangkap.

Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menegaskan tersangka pembunuh anak dibawah umur yaitu AATA (9 tahun) alamat Dusun Ombul Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan alhamdulillah sudah berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan.

“Tersangkan berinisi UA umur 20 tahun alamat Jl. Pahlawan No 76 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Menurut Nining, tersangka ditangkap dirumah bibinya di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 Wib.

Lanjut Nining, sedangkan motif dari pembunuhan tersebut karena tersangka sakit hati kepada ayah korban.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu berupa bilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya.

Tersangkan dijerat Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(tim/red)

Komentar