Tanjungpinang, Bongkar86.com – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi pers tindak pidana kasus tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. Senin 20/12/2021
Dalam Konferensi pers Kapolres AKBP Fernando, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang serta menunjukkan semua barang bukti yang diamankan dari pelaku.
Diketahui pelaku pencabulan yakni berinisial H (34) Alamat Jl. Sultan Machmud Kelurahan Tanjung unggat Kecamatan Bukit Bestari, pelaku bekarja sebagai pedagang.
Kapolres Tanjungpinang,AKBP Fernando, S.H., S.I.K. mengatakan bahwa korban pencabulan itu masih berumur 7 tahun.
“Dari pengakuan korban, kata Kapolres korban dibawa oleh seorang laki-laki yang tak dikenal ke kearah dompak dan setelah itu di tinggalkan di seputaran dompak.
Menurut Kapolres, laki-laki yang membawa korban tersebut juga melakukan perbuatan yang yang tidak senonoh kepada korban yaitu di raba-raba kemaluannya dan dimasukin jari pelaku.
Bahkan, pada bulan Oktober 2021 sekita pukul 16.00 Wib, pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap anak berusia 6 tahun dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kedalam kemaluan korban sehingga korban menjerit kesakitan atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya.
Kapolres menegaskan, pelaku saat ini diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan prlaku yaitu
– 1 (satu) unit Helm warna Abu – abu (milik pelaku)
– 1 (satu) unit Helm warna Hitam (milik pelaku)
– 1 (satu) unit Motor merk Honda Supra X warna Hitam (milik pelaku)
– 1 (satu) Lembar STNK motor merk Honda Supra X warna Hitam (milik pelaku)
– 1 (satu) buah Kartu Handphone (milik pelaku)
– 1 (satu) helai dress warna hijau motif hati (milik korban T)
– 1 (satu) helai celana pendek warna biru muda (milik korban T)
– 1 (satu) helai celana dalam warna merah dengan gambar naruto (milik korban D)
– 1 (satu) pasang sandal warna kuning putih merk Swallow (milik korban D)
Tersangka diancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, (red/apo)
Komentar