Mojokerto, Bongkar86.com – Kasubag Sarpras Polresta AKP Nurrudin, S.Sos memimpin operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama tiga pilar. Jumat ( 07/5/2021)
Menindaklanjuti intruksi pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan, Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.
“Sesuai dengan kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub dan Sat Pol PP.” Ucap AKBP Deddy Supriadi
Kasubag Sarpras Polresta Mojokerto AKP Nurrudin, S.Sos menjelaskan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yustisi serentak di setiap sektor, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.
“Operasi Yustisi dilakukan secara mobile petugas menyasar sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ungkap AKP Nurrudin.
Dari enam Polsek Jajaran terdapat 57 orang yang terjaring tidak menggunakan masker yaitu Polsek Magersari 10 orang, Polsek Prajuritkulon 11 orang, Polsek Jetis 10 orang, Polsek Gedeg 10 orang, Polsek Kemlagi 6 orang, dan Polsek Dawarblandong 10 orang.
“Sanksi tegas berupa denda sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 akan diberlakukan kepada para pelanggar protokol kesehatan sehingga dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (5M).” Tutup AKP Nurrudin.(Apo/dul)
Komentar