Janjikan Lolos Polisi dan PNS, Warga Sumenep Ditangkap Polres Sampang, Korban Rugi Rp 600 juta

Hukum76 Dilihat

‎SAMPANG, Bongkar86.com – Seorang pria berinisial AS warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep ditangkap tim Satreskrim Polres Sampang, Madura Jawa Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

‎Dalam kasus tersebut, korban berinisial MM, warga Kabupaten Sampang, mengalami kerugian hingga sekitar Rp600 juta setelah mempercayai berbagai janji yang disampaikan pelaku.

‎Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Juni 2021 saat pelaku mendatangi rumah korban untuk membeli burung merpati.

‎Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan jalur penerimaan anggota Bintara Polri. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki akses program khusus dari seorang anggota DPR RI yang disebut diperuntukkan bagi warga asli Kabupaten Sumenep.

‎“Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban bisa meluluskan anggota keluarganya menjadi anggota Polri dan PNS dengan meminta sejumlah uang secara bertahap,” ujar IPTU Nur Fajri Alim, Rabu 03/6/2026

‎Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan tiga anggota keluarganya, yakni dua keponakan istrinya dan seorang adik ipar. Untuk program tersebut, pelaku meminta biaya Rp70 juta per orang sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp210 juta.

‎Tidak berhenti sampai di situ, saat proses pembayaran masih berlangsung, pelaku kembali menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp160 juta. Korban pun kembali percaya dan mendaftarkan istrinya melalui program yang ditawarkan tersebut.

‎Seiring berjalannya waktu, korban menyadari total uang yang telah disetorkan kepada pelaku secara bertahap mencapai kurang lebih Rp600 juta. Namun, seluruh janji kelulusan menjadi anggota Polri maupun PNS tidak pernah terwujud.

‎Setiap kali dimintai kejelasan, pelaku disebut terus meminta korban untuk bersabar. Bahkan, pelaku berdalih proses penerimaan berada di bawah kewenangan Mabes Polri dan mengklaim adanya perubahan jalur penerimaan dari Bintara menjadi Akademi Kepolisian (Akpol).‎

‎Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian, korban akhirnya meminta seluruh uangnya dikembalikan. Namun, pelaku hanya memberikan janji tanpa realisasi pengembalian dana.‎

‎Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik dari pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.

‎Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim berhasil mengamankan AS di wilayah Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

‎“Saat itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Nur Fajri Alim.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran.

‎Atas perbuatannya, AS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

‎Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri maupun PNS dengan imbalan sejumlah uang.(Alim)

Komentar