Sidoarjo, Bongkar86.com – Cabuli anak 9 tahun, Samidi dibekuk Tim Resmob Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Selasa 14/9/2021
Bahkan, Samidi (51) warga Gedangan, Sidoarjo ini seorang residivis pencabulan sebelumnya.
Sedangkan korban Melati (9) nama samaran, dan kejadian tersebut terjadi pada 7 September 2021.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap tim resmob.
“Kejadian terhadap korban berawal sekitar pukul 10.30 Wib, saat pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput oleh orang tuanya.
Namun, beberapa saat kemudian datanglah pelaku Samidi menghampiri korban dan mengajak serta membujuk rayu korban dengan membelikan es oyen di dekat sekolahnya dan juga diberikan uang sejumlah Rp. 7 ribu.
Lanjutnya, setelah itu, tersangka mengantarkan korban pulang, namun setelah sampai diperjalanan, terjadilah pencabulan terhadap korban.
Korban dicabuli diatas motor tersangka dengan memasukkan jarinya kedalam rok hingga kemaluan korban sampai kesakitan.
“Tak hanya itu saja, kata Kapolres, pelaku mengajak korban berhenti ke sebuah warung sambil minum es teh dan korban ( Melati ) mengalami tindakan cabul kembali yang dilakukan pelaku meminta melati agar memegang kelaminya.
Usai melakukan pencabulan, tersangka mengantarkan korban pulang hanya sampai di gang rumahnya.
“Lalu korban diberikan uang oleh pelaku sebesar Rp.10.000. Supaya tidak memberitahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.
Dengan demikian, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum.(tim/red)
Komentar