Jadi Mucikari, Janda Muda Warga Marengan Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep

Kriminal38 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus mucikari warga Kalianget. Kamis 21/1/2021
.

Pengungkapan tersebut berawal dari penggerebekan disebuah kamar kosan yang terletak diDesa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten sumenep sekitar pukul 21.00. Selasa (12/1/21) malam.

Dalam press releasenya Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K melalui Kabag Humas AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan tersebut adanya informasi dari warga bahwa dikamar kos Gunggung sering dijadikan tempat Prostitusi.

Sehingga, kata Widi anggota Resmob langsung lakukan penyelidikan ternyata benar disalah satu kamar kos saat digerebek ada tersangka seorang wanita dan seorang laki-laki melakukan persetubuhan.

Menurut Widi, mucikari tersebut berinisial EAA warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Lanjut Widi, EAA dengan cara menjual perempuan (pelacur) kepada seorang laki-laki dengan harga 500 Ribu satu kali kencan.

Sedangkan EAA mengambil keuntungan dari pelacur tersebut sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Lanjut Widi, tersangka beserta barang bukti berupa HP dan uang diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Widi menegaskan tersangka melanggar pasal 296 dam atau KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.(Dina/Dila/Rest)

Komentar