Sumenep, Bongkar86.com – Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-76 Tahun 2021, 175 Napi Rutan Sumenep, Madura Jawa Timur, mendapat remisi.
Hal itu disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sumenep, Abd. Rakib diruang kerjanya. Rabu 18/8/2021
Remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut, kata Rakib, sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2018.
Menurut Rakib, remisi diberikan kepada napi yang sudah memenuhi syarat adminitrasi dan berkelakuan baik juga sudah menjalani pidana selama 6 bulan. Bahkan Statusnya bukan tahanan.
Rakib menegaskan, untuk remisi napi dalam rangka HUT RI ke-76 ini, Rutan Kelas II B Sumenep hanya 175 dari 338 napi.
Rakib berharap setelah pulang nanti jadi pelajaran dan berkelakuan baik, dikeluarga dan dikampung halamannya dalam menjalani kehidupan baru.
Sedangkan yang mendapat remis dari 175 napi yakni ada napi perempuan dari kasus sabu-sabu.(apo)
Komentar