Kapolresta Mojokerto dan Anggotanya Tindak Tegas Pelanggar PPKM yang Akan Diterapkan

Polri138 Dilihat

Mojokerto, Bongkar86.com – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K mengikuti kegiatan Rakord Persiapan PPKM untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 yang nantinya akan ditindak tegas bagi siapapun yang melanggar PPKM ,di Rumah Rakyat Kota Mojokerto. Selasa (12/01/2021).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K mengatakan bahwa tingkat Propinsi Jatim  saat ini sudah di lakukan PPKM di 5 wilayah khususnya Kota Mojokerto akan di berlakukan PPKM yang sudah memasuki zona merah.

“Untuk saat ini pemberlakuan PPKM di wilayah kota Mojokerto menunggu terbitnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota dan ditandatangani oleh Walikota, Saya dan DanDim Kejari,” pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy.

Lanjut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K dirinya ikuti kegiatan Rakord Persiapan PPKM Bersama Walikota Mojokerto dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 yang dipimpin langsung Walikota Mojokerto.

Bahkan, untuk menyoroti kegiatan umum seperti restoran, tempat perbelanjaan akan dibatasi jam operasional sampai jam 19.00, jika terdapat pelanggar tentu akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perwali yang berlaku, sedangkan untuk tempat ibadah, memberikan kapasitas 50 persen.

Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I dan Walikota Mojokerto menambahkan dan berharap bagi warga Kota Mojokerto untuk terus patuhi protokol kesehatan demi membasmi penyebaran virus covid-19 , Dimana, jika ibu Kota provinsi nantinya menerapkan PSBB, Maka, Kota Mojokerto juga menerapkan PSBB.(tim/red)

Komentar