Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Publikasi DBHCHT Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Siap Mendirikan KIHT

Pemerintahan212 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura Jawa Timur bersama Bea Cukai Madura menggelar rapat monitoring dan evaluasi publikasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Sabtu (20/11/2021).

Rapat Besar-besar ini dilaksanakan di Kota Malang dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan serta wartawan, pengawas DBHCHT, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan bahkan perwakilan petani Pamekasan.

“Penekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dalam upaya meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Arief Rachmansyah selalu ketua Panitia pelaksana kegiatan

Selain itu, kata Arif pelaksanaan sosialisasi dan publikasi DBHCHT tahun 2021 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT, dan beberapa regulasi lainnya.

Menurut Arif, rokok ilegal menjadi penyumbang devisi negara tertinggi, utamanya di Kabupaten Pamekasan, ” terangnya

Sehingga, upaya pengentasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Senada yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Ir. Muhammad mengatakan bahwa sebagai upaya mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat Pamekasan secara umum, pihaknya akan mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan.

“Sebab, kata Muhammad, tanaman tembakau di pulau Madura merupakan salah satu tanaman idola, bahkan penghasil ekonomi terbesar bagi masyarakat Madura.

Menurut Muhammad, pihaknya optisimis KIHT bisa dilaksanakan di Pamekasan.

“oleh sebab itu, tembakau mampu mengangkat ekonomi masyarakat, apalagi adanya KIHT nantinya yang akan menyerap banyak tenaga kerja yang berdampak terhadap kesejahteraan warga.

“Komuditas tembakau tidak diproteksi oleh pemerintah, artinya pemasarannya bersifat bebas, berbeda dengan sembilan bahan pokok. Sehingga tembakau rentan terjadi permainan harga yang dilakukan oleh pembeli, pabrikan atau oknum tidak bertanggungjawab lainnya.(ayud/apo)

Komentar