SUMENEP, Bongkar86.com – Berinisial J Warga Batuan, akhirnya ditangkap tim Reskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, akibat membuang bayi perempuan di depan rumah tepatnya di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin 24/6/2024
Dalam press releasenya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ” tutur Kapolres AKBP Henri Noveri kepada media
Menurut Kapolres AKBP Henri Noveri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelusuran CCTV dan saksi -saksi, ” terangnya
Lanjut Kapolres AKBP Henri Noveri, didepan penyidik, pelaku J mengaku dirinya hamil akibat berhubungan dengan seorang tukang ojek online di Surabaya.
Kapolres AKBP Henri Noveri menjelaskan bahwa berawal pada tahun 2023, pelaku J waktu itu bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Surabaya dan berkenalan dengan seorang tukang ojek online.
Namun, akhirnya pelaku J diajak ke sebuah rumah kos di Surabaya dan disitulah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kemudian pada bulan November 2023, pelaku J kembali ke Sumenep tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko.
Pertengahan bulan Ramadhan 2024, pelaku J baru mengetahui kalau dirinya hamil dan pada tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya sendiri di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
Karena pelaku J takut malu sama tetangga, akhirnya bayi itu sekitar pukul 10.00 Wib, pelaku J membuang bayi tersebut ke daerah Desa Pabian dengan menggunakan sepeda motor.
Setalah viral kasus pembuang bayi perempuan, Polres Sumenep langsung bergerak dan melakukan penyelidikan CCTV yang ada di wilayah TKP dan saksi-saksi.
Akhirnya, pelaku J berhasil tangkap dan diamankan di Polres Sumenep beserta barang buktinya.
Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun.(Apo)
Komentar