Jakarta, Bongkar86.com – Dalam Langkah Polri dukung Pemerintah membangun Ketahanan Pangan dan Kembangkan Sektor Pertanian, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan serta menerapkan kebijakan dalam sektor pertanian dan mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19. Rabu (13/01/2021).
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021, yang berisi langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19. selasa (12 /01/2021).
Lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan polri dalam upaya pemerintah untuk mengantisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19, dan pemerintah juga telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan.
Bahkan, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam Surat Telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia mengeluarkan tiga kebijakan diantaranya, pertama Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare, kedua Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi, ketiga alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bahkan, Kapolda lakukan koordinasi, komunikasi, dan bekerjasama dengan Pemda provinsi atau Kabupaten/Kota serta pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut.
“Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto berharap dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan kawasan hutan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan.(tim/red)
Komentar