SUMENEP, Bongkar86.com – Tahun politik di 2024, tanpa tidak menyurutkan Anggota Legislatif di DPRD Sumenep menjalankan fungsi legislasinya dalam membentuk peraturan daerah (Perda). Terbukti, di tahun ini, Wakil Rakyat di DPRD Sumenep mencanangkan 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda).
21 diantaranya Raperda usul prakarsa legislatif. Sedangkan sisanya 6 Raperda inisiatif eksekutif termasuk Raperda wajib berkaitan dengan APBD. ”Total Propemperda semuanya 27 Rapereda untuk tahun 2024 baik usulan legislatif yaitu raperda usul prakarsa maupun usulan atau inisiatif eksekutif,” terang Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumenep, Hasan Basri, Selasa (16/1/2024).
Hasan menyebutkan, beberapa Raperda dari 21 Raperda usul prakarsa sebenarnya selesai dibahas di tahun 2023. Namun, karena masih tahap fasilitasi dan belum diundangkan, maka dimasukkan kembali di 2024.
”Yang selesai dibahas, masih tahap fasilitasi dan belum diundangkan diantaranya adalah Raperda Reforma Agraria, Raperda Pedoman Pengendalian Pencamaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang, dan Raperda Desa Wisata,” kata Hasan.
Hingga saat ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD belum memutuskan jadwal pembahasan Raperda 2024. Namun, Hasan memperkirakan mulai Maret mulai dibahas.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukaran Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmad Juhari memastikan, momentum Pemilu 2024 tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Legislatif termasuk dalam membentuk Perda, meski sejulah Anggota DPRD disibukkan dengan kegiatan Pemilu. Fraksi-Fraksi di DPRD bersepakat untuk menuntaskan pembahasan Raperda sebelum masa jabatan priode 2019-2024 berakhir.
”Bapemperda tidak ingin produktifitas legislatif dalam menghasilkan produk hukum daerah merosot sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap konstituen menjelang akhir masa jabatan di 2019-2024,” ucapnya.(*)
Komentar