DPO Kasus Pencurian Warga Omben Ditangkap Polres Sampang Saat Nyantai Di Monumen Trunojoyo

Kriminal125 Dilihat

Sampang, Bongkar86.com – Tim Buru Sergap Sat, Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan DPO pelaku kasus pencurian dengan pemberatan An. SS (17 thn) yang beralamatkan di Desa Napo Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Selasa (25/05/2021)

Tersangka ditangkap pada hari Senin (24/05/2021) pukul 12.30 Wib di monumen Trunojoyo Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH mengatakan bahwa DPO kasus pencurian berinial SS warga di Desa Napo Kecamatan Omben Kabupaten Sampang sudah berhasil ditangkap.

“Tersangka ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim di sekitaran Monumen Trunojoyo Sampang pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 pukul 12.30 Wib.

Menurut Sunarno, barang bukti yang disiti dari tersangka yakni berupa 1 unit TV Merk Sharp 32 inch, 1 Power Amplifier, 2 unit salon merk Meganox, 1 unit DVD merk Philips, 2 kg Gula tanpa merk, 2 sak beras, 2 Kg gula merk Gulaku, 3 kg Gula merk Rose Brand, 1 kg Gula merk Indomaret, 2 buah Parfum merk Oud, 1 buah setrika, 1 parfum merk gemstone, sepasang sepatu warna coklat dan tas slempang warna coklat”

Namun, kata Sunarno Tersangka SS usai mencuri di Sampang diri melarikan diri ke Surakarta dan Boyolali Jawa Tengah. Bahkan di daerah tersebut tersangka juga melakukan aksi pencurian sepeda motor sampai menjalani vonis hukuman di rumah tahanan Boyolali.

Sunarno menambahkan setelah tersangka menjalani hukuman lalu tersangka pulang ke rumahnya yaitu ke Kabupaten Sampang.

Sunarno menegaskan kerana SS di tetapkan DPO oleh Polres Sampang akhirnya tersangka SS ditangkap oleh tim Reskrim Polres Sampang di Monumen.(apo)

Komentar