Dinilai Lambat Tangani Kasus Perampasan HP Milik Wartawan Online Saat Meliput, Tim TRABAS Bersama Korban Datangi Polres Probolinggo Minta Pelaku Diusut Tuntas

Hukum307 Dilihat

PROBOLINGGO, BONGKAR86.com – Soal kasus perampasan HP milik wartawan saat meliput, TRABAS datangi Polres Probolinggo, Jawa Timur, minta kepastian hukum agar pelaku diusut tuntas.

Kordinator team komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS dan DPC KPK bersama korban dari media online portal Jatim mendatangi Polres Probolinggo dalam rangka memenuhi panggilan Unit Pidter untuk dimintai keterangan. Senin 27/11/2023

Sementara kasus perampasan HP milik wartawan dari media online tersebut diduga dirampas oleh oknum komanditer CV PSN ( prima Selaras Nusantara) pengelola tambang galian C di desa Brabe pada tanggal 01 November 2023 lalu.

Sekjen komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS KJN, Herry S sos mengatakan bahwa kedatangan kami bersama korban ke Polres Probolinggo untuk memenuhi panggilan Unit Pidter dalam kasus perampasan HP wartawan dari media online saat melakukan peliputan di pengelola tambang galian C di Desa Brabe waktu lalu.

“Pemanggilan ini, kata Herry sebagai bukti kesigapan dan keseriusan Polres Probolinggo dalam menangani kasus yang menimpah kinerja jurnalis.

Menurut Herry, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja polres Probolinggo khususnya UNIT PIDTER.

Herry berharap kasus perampasan hp jurnalis yang dilakukan oleh oknum komanditer CV PSN ( prima Selaras Nusantara) harus diusut tuntas keakar-akarnya. Ini sudah jelas melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Tegasnya

Sementara Koperwil media portal Jatim, setelah memberikan keterangan di ruangan UNIT Pidter Polres Probolinggo menyampaikan. “Saya sebagai korban di mintai keterangan oleh penyidik.

Korban menegaskan bahwa proses kasus ini harus berjalan sesuai prosedur yang ada agar tidak terjadi lagi kepada kuli tinta saat meliput dilapangan dan ada efek jeriya kepada pelaku

Senada yang sama, “HK” ketua DPC KPK Nusantara, juga angkat bicara yakni berharap segera di tuntaskan sampai ke akar akarnya biar kedepannya tidak ada lagi korban-korban berikutnya, yang mengintimidasi dan menghalang halangi kinerja jurnalistik sehingga jurnalistik se Indonesia merasa nyaman dan aman.

Lebih lanjut kata HK, pelaku harus segera di tindak keras sesuai undang-undang yg berlaku di Indonesia ini. ” Ungkap nya.(Hajar/Apo)

Komentar