SUMENEP, BONGKAR86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa.
DBH PDRD merupakan perintah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan, harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) dan seluruh Aparat Desa sewilayah Kabupaten Sumenep,” ungkap Kepala BPPKAD R. Titik Suryati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, AKH. Sugiharto, SE, M.Si, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa
Sedangkan, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional, di mana perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada 2022, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen.
Dikatakan, untuk alokasi yang diterima setiap desa memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada 2022 untuk Desa bersangkutan. Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk 2023 juga cukup baik.
“Karenanya sangat diharapkan kepada semuanya khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2, sehingga penerimaan DBH PDRD pada 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB 2023,” paparnya.
Ditegaskan pula, agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2 dengan semakin mudah dan banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay). (Yanti/Apo)
Komentar