Curi Uang Berulang di Kasir Toko Rp 12,3 Juta, Seorang Pemuda Diamankan Tim Reskrim Polsek Lenteng Sumenep

Hukum35 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Curi uang di lemari meja kasir toko di wilayah Lentang, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, seorang pemuda berisial T umur 31 tahun akhirnya diciduk Tim Reskrim Polsek Lenteng, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis 19/02/2026

Korban pemilik toko berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan akibat ulah sipelaku, korban kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali.

Kapolsek Lenteng Iptu Dovie Eudy Zendy.,S.Tr.K.,S.I menegaskan bahwa tersangka T mencuri uang milik korban sebanyak empat kali.

“Aksi pencurian diketahui terjadi pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan terakhir pada 16 Februari 2026, ” tutur Iptu Dovie

Menurut Iptu Dovie, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Tersangka T, lanjut Iptu Dovie berhasil diamankan saat melintas di wilayah Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik.

“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari toko milik korban.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material dengan total tafsiran mencapai Rp12.300.000.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat dan profesional.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan proses penahanan dan langkah hukum lanjutan.(Apo)

Komentar