Sumenep, Bongkar86.com – Dua tersangka pencuri 1 ekor sapi milik Sahari (45) warga pulau Kangean diamankan di Mapolsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (24/3/2021)
Dua tersangka tersebut bernama Misnawi bin Suma (44) desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dan Hamid bin Dol (52) desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Insident tersebut terjadi di kebun milik korban pada hari jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabag Humas AKP Widiarti menyampaikan bahwa sapi yang semula ada 3 ekor sapi dalam keadaan diikat pada pohon tiba-tiba hanya tinggal 2 ekor.
Kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 saat korban beserta istrinya berniat membeli kerbau di Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, tiba-tiba dia melihat 1 ekor sapi yang mirip dengan miliknya yang hilang di kebun.
Setelah ditelusuri pemilik kebun tersebut dan mengetahui pemiliknya, maka si korban langsung melaporkannya ke Kapolsek Kangean dan langsung mengamankan tersangka beserta 1 ekor sapi.
Misnawi bin Suma (44) pemilik kebun tersebut ketika dilakukan penyelidikan mengaku pihaknya memang mencuri 1 ekor sapi tersebut bersam dengan palaku lainnya Hamid bin Dol (52).
Atas kejadian ini, korban ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000, – (enam juta rupiah) dan tersangka terjerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH pidana.(yati/apo)
Komentar