SUMENEP, Bongkar86.com – Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menyatakan dengan tegas akan menggunakan tim untuk memperketat pengawasan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).
Hal itu ditegaskan Plt Inspektur Inspektorat Sumenep Nurul Jamil diruang kerjanya. Rabu 04/9/2024
Menurut Jamil, pihaknya akan menggunakan tim khusus untuk memperketat pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan, ” terangnya
Akhir-akhir ini, lanjut Jamil, banyak oknum Kepsek dan guru P3K melanggar kode etik ASN diantaranya seperti kasus perselingkuhan, pencabulan, ” ucapnya
Bahkan, kata Jamil, muncul lagi kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dilakukan oleh Oknum Kepsek dan guru.
Jamil menegaskan tim itu nantinya tidak hanya diturunkan di Dinas Pendidikan saja, tetapi juga akan melakukan pengawasan di lingkungan OPD yang lain agar tidak terjadi serupa, ” tegasnya
Jamil menjelaskan bahwa Inspektorat dalam hal ini hanya melakukan pengawasan terhadap OPD. Sedangkan untuk melakukan tindakan terhadap ASN yang melanggar kode etik itu ada Tim yang melakukannya.
Tim tersebut, lanjut Jamil yakni BKPSDM, Inspektorat dan OPD yang terlibat kasus, ” tuturnya
Bupati Sumenep Dr.H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH. MH menegaskan mereka yang melanggar kode etik (etika) dengan terlibat dalam perbuatan asusila akan segera diberhentikan dari jabatannya.
“Saya sudah tegaskan pagi ini bahwa guru yang terlibat masalah etika dan asusila pasti akan kita berhentikan,” kata Fauzi
Achmad Fauzi, menambahkan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun ia memastikan bahwa tindakan tegas tersebut akan diambil.
“Prosedurnya harus dilalui, tetapi yang pasti, mereka akan kita berhentikan,” ujar Fauzi.
Bupati Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi juga mengingatkan kepada semua guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk selalu menjadi teladan yang baik bagi siswa dan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral bagi para pendidik.
“Para guru dan ASN harus bisa memberikan contoh yang baik, bukan malah mencoreng nama baik profesi dengan perilaku yang tidak terpuji. Jadi, jika ada yang melanggar, langsung kita berhentikan, tidak ada tawar-menawar,” tegas Achmad Fauzi.
Pernyataan keras Bupati Sumenep Fauzi diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para guru atau pendidik dan ASN untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka, serta memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Sumenep.
Sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menangkap seorang ibu (guru TK) yang tega menjual anaknya masih berusia 13 tahun kepada oknum kepala Sekolah dasar di Sumenep.
Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).
“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Ahad (1/9/2024).
Selanjutnya kata Akp Widiarti, setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J, dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.
Tidak hanya itu, Akp Widiarti mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek.(Bagong/Apo)
Komentar