Dinsos Sumenep Langsung Berikan Pendampingan Psikologis Untuk Korban Pemerkosaan

Infrastruktur84 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep akan berikan pendampingan psikologis untuk korban pemerkosaan. Gadis 13 tahun itu dijadikan tumbal ‘ritual bejat’ yang berujung pemerkosaan oleh Kasek berinisial J, diantar ibu kandungnya berinisial E.

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin mengatakan sejak beberapa hari lalu pihaknya sudah membangun komunikasi atau berkoordinasi dengan pihak keluarga korban terkait pendampingan yang akan diberikan.

“Karena dalam kasus seperti ini kami tidak bisa ujuk-ujuk langsung mendatangi korban memberikan pendampingan. Harus koordinasi dengan orang tua yang bersangkutan, khawatir tidak berkenan karena ini sensitif,” ujarnya.

Berdasarkan hasil komunikasi sejauh ini, kata Mustangin, pihak keluarga tampaknya sudah mau membuka diri agar korban diberi pendampingan secara psikologis.

“Selain kepada pihak keluarga korban, kami juga koordinasi dengan sekolah korban supaya ketika korban masuk sekolah tidak ada yang mem-bully dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan,” papar dia.

Sebelumnya, J (41) ditangkap polisi karena mencabuli gadis 13 tahun berinisial T hingga lima kali dengan modus ritual penyucian diri. Ironisnya, tindakan bejat oknum kasek hidung belang itu atas sepengetahuan ibu korban, yaitu E (41).

Bahkan, menurut keterangan polisi, E yang selalu mengantarkan korban kepada pelaku dan mendapat sejumlah uang setelah J menunaikan hajat bejatnya kepada korban. Polisi juga menyebut J dan E memiliki hubungan spesial alias pasangan selingkuh.

Akibat perbuatannya, Kepsek SD di Sumenep yang memerkosa anak berulangkali itu dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI 17/2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan ibu korban yang diketahui merupakan seorang ASN guru TK dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(Apo)

Komentar