Buat Beli Sabu, Begal Sadis Warga Arjasa Ditembak Polres Sumenep

Polri266 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Gadaikan motor milik temannya untuk beli sabu, tersangka Matyani (28) warga Kepulauan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditembak Polisi. Jumat 08/1/2021.

Tersangka ditangkap pada Hari Kamis (07/1/21), sekitar pukul 17.00 Wib oleh tim Polsek Kangean.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka (Matyani) sebelumnya mengadaikan sepeda motor Beat Street warna silver dengan Nopol DK-7549-OZ milik Hendri Faisal kepada Yuli dengan cara memaksa dan mengancam menggunakan sajam (senjata tajam) kepada Yuli untuk mengambil gadai motornya.

Akhirnya Yuli menerima gadai sepeda motor beat yang digadaikan tersangka.

Menurut Widi, kasus ini berawal dari adanya laporan Hendri Faisal ke Polsek Kangean dengan melaporkan tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Beat Street warna silver dengan Nopol DK-7549-OZ miliknya.

Lanjut Widi, sehingga Polsek Kangean langsung bertindak tegas melakukan penangkapan terhadap tersangka (Matyani)
.

Tersangka, kata Widi ditangkap dirumahnya dan saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menenujuk petugas menggunakan pisau panjang.

Widi menegaskan, karena membahayakan petugas, sehingga anggota Polsek Kangean melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan deri tersangka yaitu 1 ( satu)  Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor + ……. gram, 1 (satu) Buah kaca pipet yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah parang dengan panjang 69 lengkap dengan sarungnya, 1 (satu) buah pedang dengan panjang 81 cm tanpa sarung, 1 (satu) buah pisau dengan panjang 27 cm lengkap dengan sarungnya.

anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangkan dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean dan tersangkan dijerat pasal Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dina/Dila/Rest)

Komentar