Baru Jabat Kapolsek Masalembu, Iptu Muhajirin Langsung Ungkap Peredaran Narkoba, BB 50 Gram Sabu Diamankan

Polri393 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polsek Masalembu Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Masalembu terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki berinisial S (44) berada di kamar yang berada di sebelah rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Salah satunya berupa wadah dari bohlam lampu yang berisi narkotika jenis sabu dan ditemukan di samping rumah.

Barang tersebut kemudian ditunjukkan kepada S dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram, serta 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Masalembu.

Terhadap perkara tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melakukan rekonstruksi dan gelar perkara, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena termasuk perkara narkotika yang penanganannya merupakan kewenangan satuan fungsi khusus.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan tetap mengedepankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.(Apo)

Komentar