Tekan Kecelakaan Anak Dibawah Umur, Satlantas Polres Sumenep Terus Lakukan Himbauan Larangan Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur

Polri357 Dilihat

SUMENEP, BONGKAR86.com – Satlantas Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, terus melaksanakan himbauan lalu lintas salah satunya tentang dilarangnya berkendara yang masih dibawah umur. Selasa 28/11/2023

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP A. Nasution, SH. MH menyampaikan bahwa menurut Pasal. 281 Ayat 1 UU LLAJ bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.

“Kemudian Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.

Menurut AKP Nasution, Anak-anak pelajar yang berusia dibawah 16 tahun dilarang keras mengendarai sepeda motor, ” terangnya

Akp Nasution menegaskan, bahwa kendaraan bermotor di jalan-jalan hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk itu, AKP Nasution mengajak masyarakat khususnya para orang tua untuk tidak mengizinkan anak dibawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Dengan hal tersebut, AKP Nasution meminta dukungan pihak sekolah untuk turut serta mengedukasi siswanya agar senantiasa mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas.

AKP Nasution menambahkan bahwa himbauan atau pesan ini juga berlaku bagi pelajar tingkat SMA/SMK supaya disiplin dan mematuhi tata tertib lalu lintas dengan melengkapi atribut kendaraan, seperti mengenakan helm dan tidak ugal-ugalan di jalan raya.(Apo)

Komentar