SUMENEP, Bongkar86.com – Terbukti lakukan penggelapan uang tabungan murid SDN Pinggirpapas 1, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial IH akhirnya dicopot dari jabatan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kabid pembinaan ketenagaan Akhmad Fairusi S.Pd., M.A.P diruang kerjanya. Jumat 02/8/2024
Menurut Fairus panggilan akrabnya, Kepsek IH mantan Kepsek Pinggirpapas 1 itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepsek SDN Essang 1, Kecamatan Talango, ” terangnya
Kabid Fairus menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 Kepsek IH dinonaktifkan sebagai Kepsek SDN Essang 1 dan ditarik ke dinas pendidikan Sumenep oleh Kepala Dinas Pendidikan Agus Dwi Saputra.
Dinonaktifkan Kepsek IH ini, merupakan tindakan tegas yang diberikan oleh Bapak Agus sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumenep dalam kasus penggelapan uang tabungan murid tersebut.
“Selama di kantor Dinas Pendidikan Sumenep, IH diberi pembinaan agar nantinya tidak melakukan serupa.
Kabid Fairus menambahkan, bahwa untuk SK pemberhentian Kepsek IH sebagai Kepala Sekolah SDN Essang 1 Talango masih menunggu dari BKPSDM Sumenep.
“Surat laporan sudah diluncurkan ke BKPSDM tembusan Bapak Bupati dan Inspektorat Sumenep.
Sementara, Pada hari Senin 29 Juli 2024, terjadi kesepakatan antara berinisial IH oknum kepala sekolah yang lama dan perwakilan wali murid SDN pinggir papas 1 bertempat di Polres Sumenep.
Bahkan, kesepakatan itu tidak hanya sebatas janji semata, tetapi IH oknum Kepsek SDN Pinggirpapas 1 yang lama menyerahkan uang ratusan juta yang merupakan uang tabungan siswa SDN Pinggirpapas 1 yang diduga digelapkan akhirnya diserahkan ke Polres Sumenep untuk dicairkan kepada siswa yang menabung.
“Kesepakatan soal laporan dugaan penggelapan uang tabungan itu sudah berakhir, ” kata Kordinator wali murid SDN Pinggirpapas1 Edi Susanto
Menurut Edi, pihaknya ikut menandatangani kesepakatan perdamaian di Polres Sumenep, ” terangnya
Alhamdulillah, perjuangan para wali murid selama dua bulan ini akhirnya membuatkan hasil sesuai harap, ” ucap Edi
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menegaskan, bahwa kasus pelaporan dugaan penggelapan uang tabungan itu berakhir dengan
Restorative Justice (RJ)
“Restorative Justice (RJ) terkait Laporan Polisi LP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 1 Juli 2024 telah selesai dilaksanakan pada hari Senin 29 Juli 2024 kemarin.
Menurut AKP Widi, pelaku IH oknum Kepsek yang lama menyerahkan uang tersebut kepada Kanit Idik III Ipda Roni untuk diserahkan ke pihak sekolah SDN Pinggirpapas 1.
Bahkan, kata AKP Widi, Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan saling memaafkan. “Korban bersedia mencabut laporan pengaduannya.
Pelaksanaan RJ dihadiri Kepala Sekolah SDN Pinggirpapas 1 yang Baru Maski, koordinator wali murid SDN Pinggirpapas1 dan beberapa wali murid.
Diharapkan antara kedua belah pihak saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini.(Apo)
Komentar