PAMEKASAN, Bongkar96.com – Cabuli adik ipar hingga hamil 7 bulan, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, dijebloskan ke penjara. Jumat 02/8/2024
Dalam press releasenya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan.
“Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban, ” tuturnya
Menurut Kapolres AKBP Dani, pelaku melakukan aksi becatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda, ” terangnya
Lanjut Kapolres AKBP Dani, akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan, ” ucapnya
Kapolres AKBP Dani menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari
Ketika Korban “A”. ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Kemudian, tersangka “F”. mengantar korban “A”. pulang. Namun sebelum sampai
rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan
Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” di
paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F” langsung menyetubuhi korban.
Namun, setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.
memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
kepada korban “A”.
Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban Ketika korban mengadu kepadanya dengan kehamilannya.
Tersangka dijerat Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.(Ayud/Apo)
Komentar