Sumenep, Bongkar86.com – Helm menjadi salah satu pelengkap wajib bagi pengendara sepeda motor. Selain wajib bagi undang-undang lalu lintas, juga sebagai pelindung penutup kepala dari laka lantas. Selasa (23/3/2021)
Sehingga dari Polres Sumenep melalui Satuan Lalu Lintas terus menertibkan dan memberikan tindakan tilang bagi pengendara yang tidak memakai helm.
Salah satunya di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 09.00 Wib, terlintas pengendara sepeda motor yang diberi tindakan tilang oleh anggota patroli dari Satlantas Polres Sumenep.
Mereka melintas di wilayah kota dengan membawa penumpang dimana keduanya sama-sama tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Toni Irawan, S.H. Mengatakan bahwa penggunaan helm SNI bagi pengguna sepeda motor sudah menjadi kewajiban. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.
Sedangkan pasal 291 dan ayat 1 berbunyi, “setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm SNI.”
“Kita sering memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pemakaian helm saat berkendara dijalan raya.” Tutur Toni
Lanjut Toni, bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, akan diberi tindakan tegas yaitu berupa tilang.
Menurut Kasat Toni, tindakan ini untuk menekan angka laka lantas dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.(apo/yati)
Komentar