SUMENEP, Bongkar86.com – Berhasil ungkap kasus penganiayaan, Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, amankan satu pelaku dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024. Korban berinisial LH umur 25 tahun pekerjaan Swasta alamat Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep dan MF umur 16 tahun pekerjaan pelajar alamat Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 12.05 Wib, didepan Salon (pangkas rambut) Grasia Salon Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa dengan gerak cepat tim Satreskrim Polres Sumenep mengamankan satu pelaku penganiayaan TKP depan salon Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten.
“Satu pelaku sudah berhasil diamankan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim Resmob, ” tegasnya
Menurut AKP Widi, Pelaku yang diamankan berinisial DS (35) alamat Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, ” terangnya
Sedangkan motif penganiayaan yakni dikarenakan dendam pribadi yang dilakukan bersama-sama kepada korban.
Akibat dianiaya, korban mengalami luka-luka dibagian tubuhnya akibat benda tumpul dan korban dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana. (Apo)
Komentar