Tahun 2023, Disperkimhub Sumenep Lakukan Penataan 123 Ha Kawasan Hutan dari 28 Desa di 9 Kecamatan

Infrastruktur324 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Program Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini memasuki tahap pengajuan proposal Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK). Berdasarkan data terakhir dan hasil rapat koordinasi Tim PPTPKH Kabupaten Sumenep, usulan permohonan terdiri dari 28 desa di 9 kecamatan, 2 instansi dan 1 Badan Sosial/Keagamaan dengan jumlah luasan sekitar 123 Ha. Proposal usulan PPTPKH ini didapatkan setelah dilakukan berbagai tahapan kegiatan mulai dari sosialisasi tingkat kabupaten, sosialaisasi tingkat kecamatan, pendampingan kepada setiap desa, digitasi bidang dan verifikasi lapangan.

Banyak kegiatan-kegiatan lain berada dikawasan hutan tanpa perijinan yang memadai. Kegiatan PPTPKH hadir sebagai solusi dari kondisi ditas. Didalam ketentuan disebutkan bahwa Masyarakat, Instansi, Badan Sosial/Keagamaan yang telah menguasai lahan paling singkat 5 tahun secara terus menerus untuk kegiatan Fasum, Fasos dan Permukiman dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahan yang dikuasai tidak dalam sengketa maka dapat menusulkan untuk mengikuti kegiatan PPTPKH.

Berdasar Peta Indikatif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep seluas 86 Ha an, dengan tersebar di 9 Kecamatan di 23 Desa. Kecamatan-kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Sapeken, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAYAK NURWAHYUDI, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat mendukung adanya Kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ini. Kegiatan ini akan memberikan output yang positif bagi para stakeholder terutama dari segi kepastian legalitas untuk kegiatan permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beririsan ataupun yang berada dengan Kawasan Hutan.

“berdasar Peta Indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha an luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep” Ujar Hery.

“Salah satu bentuk implementasi tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep “Bismillah Melayani”, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2023 melaksanakan kegiatan PPTPKH untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, Badan Sosial/Keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) dalam rangka penataan kawasan hutan” sambung Hery

“Kabupaten Sumenep dalam kegiatan PPTPKH ini, di Provinsi Jawa Timur masuk pada tahap II dan Alhamdulillah, sambutan dari masyarakat terhadap kegiatan ini sangat baik” ujar Hery

“setelah rangkaian tahap kegiatan dilakukan mulai sosialisasi sampai level kecamatan, pendampingan, digitasi bidang dan verifikasi lapangan dengan melibatkan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, PT. Perhutanai, para Camat, Kepala Desa, Aparatur Desa dan Para Stakeholder terkait lainnya, data usulan permohonan yang diterima oleh Tim Kabupaten tercatat berasal dari 28 desa di 9 kecamatan, 2 instansi dan 1 Badan Sosial/Keagamaan dengan jumlah luasan sekitar 123 Ha” tambahnya.

Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa selain usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian LHK tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim PPTPKH Kabupaten Sumenep sedang memproses tambahan usulan dari 2 Desa di 2 Kecamatan dan 1 instansi dengan luas sekitar 63 Ha.

Tahap selanjutnya dari kegiatan ini adalah Verifikasi administrasi dan Lapangan oleh Tim Terpadu Kementerian LHK. Provinsi Jawa Timur berdasarkan Data yang ada, terdapat 10 Kab/Kota yang telah sukses melaksanakan program PPTPKH di Tahap I. Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap usulan permohonan kegiatan PPTPKH yang telah diajukan ini nantinya berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu Kementerian LHK dapat diakomodir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengikuti langkah kab./kota di Jawa timur yang sukses melaksanakan program PPTPKH.

Sebagaimana diketahui bahwa, Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, meluncurkan program Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan Permukiman, Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial yang berada di Kawasan hutan. PPTPKH merupakan salah satu Program Strategis Nasioan (PSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertujuan agar kegiatan-kegiatan lain (Permukiman, Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial) yang beririsan dengan Kawasan Hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan terutama dari segi legalitasnya. Hal ini dilakukan mengingat tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial. Multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik,  baik antar warga, warga dengan pihak corporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.

Sebagai acuan awal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang berisi tentang luasan dan lokasi kegiatan-kegiatan permukiman, fasum dan fasos yang berada dikawasan hutan.(tim/red)

Komentar