PAMEKASAN, Bongkar86.com – Sulit Mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Puluhan nelayan geruduk kantor DPRD Pamekasan, Madura Jawa Timur. Senin 25/12/2023
Kedatangan puluhan nelayan ke DPRD Pamekasan tidak lain yakni gelar audensi terkait sulitnya warga nelayan mendapatkan BBM jenis solar pasca 2 bulan sejak pemberlakuan peraturan BPH Migas Republik Indonesia, Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak.
Pengurus Aliansi Nelayan Indonesia
(ANI) Pamekasan, Sutan Takdir Alisjahbana dalam audiensinya menyampaikan dengan diterapkannya BPH Migas dampaknya kepada warga nelayan.
“Jadi, nelayan yang memiliki perahu 5 GT sampai 30 GT, sekarang mengalami kesulitan, terutama kesulitan.
Menurut Sutan, ada delapan persyaratan yang harus diterbitkan. Salah satunya, Surat Perizinan Berlayar (SPB),” terangnya
Bahkan, Sutan menjelaskan, SPB tersebut diterbitkan oleh Sahbandar. Hanya saja, sebelum SPB itu diberikan, nelayan harus melengkapi Surat Layak Operasi (SLU) ditambah lagi sebelum itu harus memiliki Surat Pengawakan Kapal Perikanan (SKKP) dari Pelabuhan Nusantara.
Sehingga, kata Sutan, adanya surat tersebut menjadi kewenangan Pelabuhan Nusantara dan sulit diakses masyarakat.
Tidak mudah dan tidak cepat,
sehingga dalam waktu nelayan mengurus untuk izin, kami meminta solusi bagi pemangku kebijakan daerah agar diterbitkan rekomendasi,” ucap Sutan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto, menyampaikan bahwa usai menyerap aspirasi dari sejumlah aliansi nelayan, dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala Dinas Perikanan dan perwakilan kepolisian.
Tujuannya, kesulitan nelayan terkait BBM bisa terurai.
“Simpel, sebetulnya yang disampaikan tadi persolan BBM. Kendalanya di delapan syarat-syarat peraturan BPH Migas. Kita langkah cepat agar solusi ini cepat, kebutuhan nelayan soal BBM jalan sambil persyaratan itu dilengkapi,” singkatnya
Disaat yang sama, Kepala Dinas Perikanan, Abdul Fata, mengatakan bahwa akan mencarikan solusi agar nelayan mendapatkan Solar. Sebab, sudah dua bulan nelayan di Pamekasan sudah tidak bisa mencari nafkah lantaran tidak
memiliki bahan bakar.
Kita mencari jalan keluar dan ada delapan persyaratan, solusi yang dalam waktu akan dilakukan kembali pertemuan.
Karena ini sudah peraturan BPH Migas dan sudah mengikat.
Kami mencari solusi agar nelayan mendapat Solar, disisi lain
nelayan harus melengkapi persyaratan.(Ayud/Apo)
Komentar