Sosialisasikan Penerbitan Dan Penandaan SIM: Kasat Lantas Polres Sumenep, Dikenakan Pinalti Pemilik Tak Dapat Melakukan Perpanjangan

Polri368 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Satlantas Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, mensosialisasikan Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM penganti perkap no 9 tahun 2012 kepada pemohon baik perpanjangan maupun baru. Jumat 26/3/2021

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Toni Irawan, SH melalui Aipda Jumadianto, SH menyampaikan bahwa sosialisasi tujuannya agar pemilik surat ijin mengemudi (SIM) paham tentang penggunaannya.

Selain itu, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Menurut Jumadin, Bila SIM lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Lanjut Jumadin, Sedangkan perpanjangan SIM dilaksanakan sesuai waktu dan tempat
pelayanan pada Satpas.

Jumadin menambahkan untuk penandaan SIM yakni Polri memberikan tanda atau data
pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas diantaranya pelanggaran lalu lintas; dan kecelakaan lalu lintas.

Apabila pemilik SIM mendapat beberapa Poin, bahkan dikenakan pinalti maka pemilik SIM tidak
dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.

Jumadin menegaskan bila ingin mendapatkan SIM kembali maka harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin
mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.(apo)

Komentar