Soroti Efektivitas dan Transparansi Pengadaan, Komisi III DPRD Sumenep Bedah KUA-PPAS 2026 Bersama Bagian PBJ

Infrastruktur3854 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri, S.Th.I, bersama anggota komisi menggelar rapat kerja dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (5/8/2026).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendalaman program dan anggaran perangkat daerah sebelum ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di lingkungan DPRD Kabupaten Sumenep dengan fokus pada evaluasi program kerja, kebutuhan anggaran, serta strategi peningkatan kualitas layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap program yang diusulkan harus memiliki indikator kinerja yang jelas serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pembahasan KUA-PPAS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Kami ingin memastikan seluruh program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Bagian PBJ Sekretariat Daerah memaparkan sejumlah program prioritas tahun 2026, termasuk upaya penguatan sistem pengadaan berbasis digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi penggunaan katalog elektronik guna mempercepat proses pengadaan dan meningkatkan efisiensi belanja daerah.

Anggota Komisi III DPRD turut memberikan sejumlah masukan terkait pengawasan pelaksanaan pengadaan, percepatan realisasi program pembangunan, serta pentingnya pemberdayaan pelaku usaha lokal agar dapat berpartisipasi lebih besar dalam proses pengadaan pemerintah.

M. Muhri menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan yang baik bukan hanya soal penyerapan anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Rapat kerja tersebut diharapkan menghasilkan sinkronisasi antara kebutuhan anggaran dan target program yang akan dijalankan pada Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.(Apo)

Komentar