Soal Anak Dibawah Umur Ikut Aksi Demo Di DPMD, Dinas Perlindungan Anak Sumenep: Itu Melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak

Pemerintahan244 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Soal anak dibawah umur ikut aksi demo di DPMD Sumenep kemari, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sangat menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi menolak calon kepala desa (Cakades) serentak 2021. Kamis (10/6/2021)

Kabid DP3AKB Sri Endah Purnawati, SE., M.Si menegaskan, bahwa tidak boleh membawa anak dibawah umur kedalam permasalahan tertentu apalagi dalam aksi demontrasi. Karena hal itu akan berpengaruh kepada cara pandang secara psikis yang berkaitan dengan tumbuh kembangnya anak.

Menurutnya, ketika anak dibawah umur dibawa dalam situasi tidak nyaman dan tidak aman, maka akan mempengaruhi perkembangan anak tersebut. Bahkan akan merusak daripada mintal dan pola fikirnya.

“Anak itu harus terlindungi dari berbagai ancaman terutama dari psikis maupun fisik, ” tegas Endah

Sesuai dengan UUD Perlindungan Anak, bahwa anak harus mendapat perlindungan dan hak-haknya.

Menindak lanjuti hal tersebut, DP3AKB langsung mengambil tindakan.

Endah menghimbau kepada semua masyarakat, terutama kepada para orang tua untuk memberikan perlindungan anak, sebab perilaku seorang anak tergantung pola asuh orang tua.(Dul/Apo/Yati)

Komentar