Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu di Kalianget, Tiga Pria Diamankan

Polri3175 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam, berawal dari penangkapan seorang pria warga kertasada berinisial RAA (24) di pinggir jalan raya pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut sebelumnya diduga dibuang oleh RAA menggunakan tangan kirinya. Saat diperlihatkan, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari pria berinisial FMJ (26) warga desa kalianget barat melalui sistem ranjau.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan FMJ di pinggir jalan raya Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 22.45 WIB. Dari tangan FMJ, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Dari pemeriksaan awal, FMJ mengakui telah menyerahkan sabu kepada RAA melalui sistem ranjau atas suruhan pria berinisial AFM (25) warga desa kertasada.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan AFM di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 23.45 WIB. Dari tangan AFM, petugas menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah telepon genggam dan tiga unit sepeda motor dari ketiga orang yang diamankan. Seluruh terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan, dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan dan perkembangan proses hukum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terduga, melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Humas Polresta Sumenep

Komentar