Satreskoba Polres Sumenep Gerebek Penjual Sabu di Talango, Dua Tersangka Ditangkap

Kriminal290 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pembeli dan penjual sabu, 2 orang tersangka ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Kamis 09/06/2022

Diketahui kedua tersangka masing-masing bernama ANDRIYANTO ( 1995 ) Jl. Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep dan AHMALI (1968), Alamat tinggal Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 wib dirumah tersangka AHMALI yang terletak di Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Andriyanto yakni sabu seberat 0,22 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu bersilikon dan dari tersangka Ahmali sabu sebarat 0,63 gram dengan Seperangkat alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yg pada tutupnya tersambung filter dan sedotan plastik warna putih.
c). 4 (empat) buah pipet yg terbuat kaca.
d). 2 (dua) buah sendok sabu yg terbuat dari sedotan plastik warna bening.
e). 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam merah.
f). 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver.
g). 1 (satu) buah korek api gas.
h).1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu bersilikon.
i). 1 (satu) unit handphone merk Samsung duos warna silver.
j). Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).

Menurut AKP Widi, kedua tersangka yakni Ahmali sebagai penjual dan Adriyanto sebagai pembeli, “terangnya

Lanjut AKP Widi, keduanya digerebek dirumah Ahmali atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah Ahmali sering dijadikan tempat transaksi sabu dan tempat pesta sabu, “ucapnya

Keduanya beserta barang buktinya diamankan di rutan Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Apo)

Komentar