SUMENEP, Bongkar86.com – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui surat edaran Bupati mengatur operasional warung makan tetap diperbolehkan buka pada pagi hingga siang hari.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, Fajar Santoso dikutib dari halo RRI, Kamis 19/02/2026
Menurut Fajar, warung tetap diperbolehkan buka pada pagi hingga siang hari, dengan syarat menggunakan penutup atau tabir sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, ” terangnya
Aturan tersebut, lanjut Fajar tertuang dalam surat edaran Bupati Sumenep tentang kegiatan selama Ramadan.
Fajar menjelaskan bahwa warung diperbolehkan tetapi harus memakai tabir atau penutup untuk menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Fajar.
Kebijakan itu, Fajar menegaskan bahwa mempertimbangkan keberagaman masyarakat. Tidak semua warga menjalankan puasa, seperti nonmuslim, orang sakit, maupun pekerja dengan kondisi tertentu yang membutuhkan asupan makanan pada siang hari.
Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP telah menyiapkan tim patroli dan pengawasan. Pemantauan akan dilakukan di wilayah kota hingga kecamatan melalui petugas ketenteraman dan ketertiban (trantib) di masing-masing wilayah.
“Kami akan melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada warung yang belum menggunakan tabir. Bagi yang sudah mematuhi, tentu kami berikan apresiasi,” katanya.
Selain pemilik warung, pengunjung juga menjadi perhatian. Jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di warung saat jam kerja, petugas akan melakukan klarifikasi dan melaporkannya kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Apo)







Komentar